INFORMATIKA WAJIB, JANGAN BERSYARAT
MAPEL INFORMATIKA, IBARAT PEPATAH JAWA “DICULKE ENDASE, DIGONDELI BUNTUTE” BENARKAH?
Sejak diberlakukanya Permendikbud 37 Tahun 2018 tentang perubahan Permendikbud 24 Tahun 2016, yaitu masuknya mata pelajaran Informatika pada struktur kurikulum 2013 dan KI/KD Informatika. Pada tataran Sekolah Menengah Pertama (SMP) ternyata mata pelajaran Informatika menjadi mata pelajaran pilihan, yaitu bersandingan dengan mata pelajaran Prakarya. Ini artinya sekolah diberi kewenangan memilih salah satu mata pelajaran yang diajarkan kepada peserta didiknya. Sekolah dalam memilih mata pelajaran mana yang diterapkan tentunya harus berdasar dari observasi dan angket minat siswa. Dengan catatan angket dan observasi tersebut sifatnya klasikal, artinya jika mata pelajaran Informatika banyak diminati pada satu kelas, maka siswa yang memilih mata pelajaran Prakarya harus legowo mengikuti pembelajaran mata pelajaran Informatika, atau sebaliknya.
Dengan diberlakukannya Permendikbud 37 Tahun 2018 tidak semerta-merta sekolah dapat menerapkan mata pelajaran informatika pada struktur kurikulum sekolahnya, ternyata ada verifikasi dan validasi kesiapan sekolah untuk menerapkan mata pelajaran informatika ini, verifikasi dan validasi dari kemendikbud berdasarkan dari isian Dapodik sekolah, kemudian verval dari dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten berdasarkan kesiapan sekolah mengenai ketersediaan guru dan sarana prasarana. Akibatnya banyak sekolah yang sebenernya siap dalam hal sarana prasarana yang cukup, tetapi tidak meiliki guru dengan ketentuan linier dengan ijazah Strata ! (S1) Informatika. Di kabupaten trenggalek dari 40 sekolah negeri, baru 1 sekolah yang diijinkan menerapkan mata pelajaran informatika pada sekolahnya.
Selain ketersediaan guru, factor pembagian jam agar guru yang bersertifikat pendidik bisa mencukupi jam mengajarnya dengan ketentuan harus mengajar linier dengan mata pelajaran yang diampu, yaitu minimal mengajar 24 jam dan atau equivalensinya. Kenyataan lain adalah banyak guru TIK dengan sertifikat pendidik TIK, tetapi basic pendidikanya bukan TIK, kebanyakan dari mata pelajaran IPS atau mata pelajaran muatan lokal yang terpaksa beralih mata pelajaran dikarenakan kebijakan perubahan kurikulum.
Jika kemendikbud berkomitmen untuk menerapkan mata pelajaran Informatika ini pada jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas (SMP dan SMA) sudah semestinya mata pelajaran informatika tidak dijadikan mata pelajaran pilihan yang disandingkan dengan mata pelajaran Prakarya, tetapi dijadikan mata pelajaran wajib dalam kelompok B. Kemudian siapa yang mengajar informatika? jika ketersediaan guru yang linier dengan basic Pendidikan S1 Informatika tidak ada! Kemendikbud tinggal melinierkan guru TIK yang sudah mengajar TIK sejak diberlakukannya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Guru TIK ini sudah banyak yang kompeten tentang materi keinformatikaan, sebab mereka sudak berkecimpung lama dengan mata pelajaran TIK. Kemudian guru TIK ini bisa diupgrade kemampuanya dengan diikutkan workshop, diklat atau training supaya kemampuan keinformatikaanya meningkat.
Wajibkah Informatika pada Semua sekolah? “Siapa Takut”
Unduh Permendikbud 37 Tahun 2018 tentang perubahan Permendikbud 24 Tahun 2016, tentang masuknya mata pelajaran Informatika pada struktur kurikulum 2013 dan KI/KD Informatika DISINI



